Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Informasi Umum
Visi dan Misi Prodi S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) – FSH
Visi: “Menjadi program studi hukum keluarga Islam yang unggul, kritis, dan responsif terhadap dinamika hukum keluarga Islam, berlandaskan nilai-nilai maqashid syariah pada tahun 2035.”
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan hukum keluarga Islam yang integratif, menggabungkan fikih klasik, hukum positif, dan nilai-nilai maqashid syariah untuk mencetak lulusan yang memiliki kompetensi hukum yang tinggi dan berakhlak Islami.
- Menghasilkan lulusan yang siap berperan sebagai hakim, advokat, konsultan hukum keluarga Islam, atau penyuluh agama yang berintegritas, memiliki kemampuan untuk menangani permasalahan hukum keluarga di masyarakat.
- Mengembangkan riset di bidang hukum keluarga Islam, waris, peradilan agama, fiqh kontemporer, dan permasalahan hukum Islam dalam konteks modern untuk memberikan solusi atas dinamika sosial dan hukum keluarga.
- Mempromosikan pemikiran hukum keluarga Islam yang inklusif, progresif, dan berbasis pada keadilan sosial untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam konteks hukum keluarga dan kesejahteraan sosial.
- Berperan aktif dalam advokasi hukum masyarakat, melalui klinik hukum dan layanan konsultasi berbasis pesantren, guna memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum keluarga.
Prospek Kerja
Prospek kerja lulusan Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah meliputi:
- Hakim Keluarga: Bekerja sebagai hakim dalam sistem peradilan yang menangani kasus-kasus hukum keluarga dan masalah pribadi lainnya.
- Pengacara Keluarga: Memberikan layanan hukum dan konsultasi hukum keluarga kepada individu atau keluarga dalam kasus perceraian, pernikahan, waris, dan lainnya.
- Penasihat Hukum Islam: Terlibat dalam memberikan nasihat hukum Islam terkait dengan masalah-masalah pribadi atau keluarga kepada individu atau lembaga.
- Pendidik dan Peneliti: Menjadi dosen atau peneliti di lembaga-lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian yang berkaitan dengan hukum Islam.
- Pemimpin Agama: Menjabat sebagai ulama atau qadi yang memberikan panduan hukum dalam konteks agama Islam.
- Konsultan Keluarga: Memberikan layanan konsultasi keluarga dan pernikahan kepada individu atau pasangan yang membutuhkan bimbingan agama.
- Pemerintah: Bekerja di instansi pemerintah yang berhubungan dengan regulasi dan penegakan hukum keluarga dan masalah pribadi.
Pilihan karir ini memungkinkan lulusan Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah untuk berperan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan keluarga dalam kerangka hukum Islam.