Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Puasa Wanita Yang Belum Mandi Besar?
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Puasa Wanita Yang Belum Mandi Besar?
Ming, 9 Maret 2025 2:02
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Puasa Wanita Yang Belum Mandi Besar?

Sebagaimana telah diketahui, dalam ajaran Islam, ketika seorang perempuan mengalami haid, ia dilarang untuk melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar, seperti shalat, thawaf, dan ibadah lainnya yang mengharuskan kondisi suci. Sebaliknya, setelah darah haid berhenti, ia diwajibkan untuk segera melaksanakan ibadah fardhu yang sebelumnya terhalang, termasuk shalat.

Namun, bagaimana dengan ibadah puasa? Apakah sah puasanya seorang perempuan yang telah berhenti dari haidnya tetapi belum menjalani mandi besar? Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa sahnya ibadah puasa tidak bergantung pada mandi besar, melainkan pada berakhirnya masa haid sebelum waktu fajar. Artinya, jika seorang perempuan mendapati dirinya telah suci sebelum waktu subuh tetapi belum sempat mandi besar, puasanya tetap sah asalkan ia berniat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Adapun mandi besar tetap wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat.

Refrensi:

  • حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 1 صحـ :  115 مكتبة دار إحياء الكتب العربية

( فَإِذَا انْقَطَعَ ) أَيْ الْحَيْضُ ( لَمْ يَحِلَّ قَبْلَ الْغُسْلِ ) مِمَّا حَرُمَ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) فَيَحِلاََّنِ لاِنْتِفَاءِ مَانِعِ اْلأَوَّلِ وَالْمَعْنَى الَّذِي حَرُمَ لَهُ الثَّانِي  قَوْلُهُ ( غَيْرُ الصَّوْمِ وَالطَّلاَقِ ) أَيْ وَالطُّهْرُ كَمَا فِي الْمَنْهَجِ وَعَلَّلَ الشَّارِحُ اْلأَوَّلَيْنِ ِلأَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ الثَّالِثَ وَعَلَّلَ الثَّلاَثَةَ فِي الْمَنْهَجِ بِقَوْلِهِ لاِنْتِفَاءِ عِلَّةِ التَّحْرِيمِ وَهِيَ الْمَانِعُ فِي الصَّوْمِ وَطُولُ الْمُدَّةِ فِي الطَّلاَقِ وَالتَّلاَعُبُ فِي الطُّهْرِ وَقِيلَ عِلَّةُ اْلأَوَّلِ اجْتِمَاعُ الْمُضْعِفَيْنِ كَمَا مَرّ اهـ

Artikel

Komentar

Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Artikel Lainnya

Jejak Spiritual di Tanah Kebumen: Menelusuri Akar Genealogi Pesantren Mendit dan Hubungannya dengan Pesantren Citangkolo
Penulis: Dr..Miftahudin, M.Ag (Dosen Pembimbing Lapangan KKN IMA Kota Banjar] Ed...
Sab, 8 Agustus 2026 | 12:05
IMA Kota Banjar Gelar Pembekalan KKN 2026 Secara Daring, Bekali Mahasiswa Sebelum Terjun ke Masyarakat
Banjar, 28 Juli 2026 – Institut Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar melalui Lemba...
Sel, 28 Juli 2026 | 5:28
KPUM IMA Kota Banjar Lantik PPS untuk Sukseskan Pemira Mahasiswa 2026
KPUM Institut Miftahul Huda Al-Azhar Lantik PPS untuk Sukseskan Pemira Mahasiswa...
Jum, 10 Juli 2026 | 1:27
IMA Kota Banjar Gelar Rapat Civitas Akademika, Bahas Penguatan Kelembagaan, PMB, hingga Persiapan Wisuda
Banjar, 8 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola institusi dan menyelar...
Kam, 9 Juli 2026 | 9:34