Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.
Sel, 11 Maret 2025 1:49
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.

Berkumur saat berwudu merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam, baik bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak. Hal ini menjadi bagian dari kesempurnaan dalam bersuci sebelum melaksanakan salat. Namun, dalam kondisi berpuasa, seseorang harus lebih berhati-hati agar air tidak tertelan dan masuk ke dalam perutnya, karena hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya puasa yang dijalankan.

 

Lalu, bagaimana hukum puasa seseorang yang tanpa sengaja menelan air kumuran saat berwudu? Apakah puasanya tetap sah, atau justru batal? Dalam Islam, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, di mana perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan yang tidak disengaja menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan hukumnya. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah lebih dalam bagaimana pandangan ulama mengenai situasi ini.

Jawab: Tidak batal, jika tidak dilakukan dengan berlebihan. Namun apabila dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

Referensi:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 407 مكتبة دار إحياء التراث العربي

وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوْ اَلإِسْتِنْشَاقِ إلَى جَوْفِهِ الشَّامِلِ لِدِمَاغِهِ أَوْ بَاطِنِهِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ إنْ بَالَغَ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ ذَلِكَ أَفْطَرَِ لأَنَّ الصَّائِمَ مَنْهِيٌّ عَنْ الْمُبَالَغَةِ كَمَا مَرَّ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ مَاءً بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَى الْجَوْفِ ( قَوْلُهُ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَجْعَلَ بِفَمِهِ أَوْ أَنْفِهِ مَاءً إلَخْ ) قَدْ يُقَالُ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ ضَرَرُ السَّبْقِ بِالْمُبَالَغَةِ الْمَعْرُوفَةِ وَإِنْ لَمْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ كَمَا ذُكِرَ سم عَلَى حَجّ اهـ ع ش ( قَوْلُهُ بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَخْ ) أَيْ لِكَثْرَتِهِ وَيَظْهَرُ أَنَّ مِثْلَهُ مَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ قَلِيلاًلَكِنَّهُ بَالَغَ فِي إدَارَتِهِ فِي الْفَمِ وَجَذْبِهِ فِي اْلأَنْفِ إدَارَةً وَجَذْبًا يَسْبِقُ مَعَهُمَا الْمَاءُ غَالِبًا بَصْرِيٌّ اهـ

Artikel

Komentar

Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Artikel Lainnya

Bukti Mutu dan Profesionalisme: Tujuh Dosen IMA Kota Banjar Lulus Sertifikasi 2025
Kota Banjar, Institut Miftahul Huda (IMA) Al-Azhar Kota Banjar kembali menorehka...
Kam, 15 Januari 2026 | 1:08
IMA Kota Banjar Gelar Pembekalan Peserta PPL Bersama Tiga Instansi Strategis
Kota Banjar, Institut Miftahul Huda (IMA) Al-Azhar Kota Banjar kembali menegaska...
Jum, 9 Januari 2026 | 2:35
Hadirkan Sistem Kuliah Fleksibel dan Adaptif, IMA Kota Banjar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMHA) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali membuka ...
Jum, 26 Desember 2025 | 6:59
AIC 2025: Dosen IMA Banjar Tampil sebagai Co-Host, Hadirkan Pemikiran Baru untuk Masa Depan Pendidikan Dunia
IMA Kota Banjar Jadi Co-Host di the third AIC 2025 UNUGHA Cilacap, Rektor dan Do...
Kam, 11 Desember 2025 | 5:44

Hubungi Kami Segera