Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.
Sel, 11 Maret 2025 1:49
Fiqh Studies Center: Bagaimana Hukum Air Yang Tertelan Akibat Berkumur Berwudhu Pada Saat Puasa?.

Berkumur saat berwudu merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam, baik bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak. Hal ini menjadi bagian dari kesempurnaan dalam bersuci sebelum melaksanakan salat. Namun, dalam kondisi berpuasa, seseorang harus lebih berhati-hati agar air tidak tertelan dan masuk ke dalam perutnya, karena hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya puasa yang dijalankan.

 

Lalu, bagaimana hukum puasa seseorang yang tanpa sengaja menelan air kumuran saat berwudu? Apakah puasanya tetap sah, atau justru batal? Dalam Islam, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, di mana perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan yang tidak disengaja menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan hukumnya. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah lebih dalam bagaimana pandangan ulama mengenai situasi ini.

Jawab: Tidak batal, jika tidak dilakukan dengan berlebihan. Namun apabila dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

Referensi:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 407 مكتبة دار إحياء التراث العربي

وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوْ اَلإِسْتِنْشَاقِ إلَى جَوْفِهِ الشَّامِلِ لِدِمَاغِهِ أَوْ بَاطِنِهِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ إنْ بَالَغَ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ ذَلِكَ أَفْطَرَِ لأَنَّ الصَّائِمَ مَنْهِيٌّ عَنْ الْمُبَالَغَةِ كَمَا مَرَّ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ مَاءً بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَى الْجَوْفِ ( قَوْلُهُ وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَجْعَلَ بِفَمِهِ أَوْ أَنْفِهِ مَاءً إلَخْ ) قَدْ يُقَالُ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ ضَرَرُ السَّبْقِ بِالْمُبَالَغَةِ الْمَعْرُوفَةِ وَإِنْ لَمْ يَمْلاَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ كَمَا ذُكِرَ سم عَلَى حَجّ اهـ ع ش ( قَوْلُهُ بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إلَخْ ) أَيْ لِكَثْرَتِهِ وَيَظْهَرُ أَنَّ مِثْلَهُ مَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ قَلِيلاًلَكِنَّهُ بَالَغَ فِي إدَارَتِهِ فِي الْفَمِ وَجَذْبِهِ فِي اْلأَنْفِ إدَارَةً وَجَذْبًا يَسْبِقُ مَعَهُمَا الْمَاءُ غَالِبًا بَصْرِيٌّ اهـ

Artikel

Komentar

Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Artikel Lainnya

Menteri Agama RI Resmikan Menara Pluralis Rahmatan lil ‘Alamin di Institut Miftahul Huda Al-Azhar (IMA) Kota Banjar
Banjar, 3 Agustus 2025 Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasarud...
Sel, 5 Agustus 2025 | 5:18
Program Studi PAI IMA Kota Banjar Gelar Webinar Internasional: Perkuat Pendidikan Islam di Era Global
Banjar – Dalam upaya memperkuat kompetensi akademik dan memperluas wawasan gl...
Sab, 12 Juli 2025 | 8:43
IMA Kota Banjar Gelar Webinar Internasional: Tingkatkan Daya Saing Pertanian Asia di Era Digital
Banjar, 5 Juli 2025 – Program Studi Ekonomi Syariah Institut Miftahul Huda Al...
Jum, 11 Juli 2025 | 4:14
IMA Kota Banjar dan University of Ilorin, Nigeria, Gelar Webinar Internasional: Menegaskan Peran Ekonomi Syari’ah dalam Keadilan Sosial Global
Banjar – Program Studi Ekonomi Syari’ah Institut Miftahul Huda Al - Azhar (IM...
Jum, 20 Juni 2025 | 4:09